Jumat, 21 November 2008

Ceria dan upah salesnya | 2

Sebelum ke pokok masalah yang sebenarnya, berikut adalah kutipan dari UU ketenaga kerjaan no 13 tahun 2003

-------------------
Pengupahan
Pasal 88

1. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

3. Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :

a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahata kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

4. Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
----------------------------------------

Nah, dari semua kutipan di atas yang paling kita fokuskan ada pada ayat 4, yaitu pengupahan yang layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Produktivitas dan pertumbuhan adalah salah satu hal penting dimana upah minimum yang diterima pekerja telah sesuai dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang ada. Pemerintah telah mengatur upah minimalnya.

Sekarang coba perhatikan karyawan yang kita rekrut dan pekerjakan. Apakah sistem yang ada di Ceria saat ini memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi? Saya rasa tidak. Saat ini, upah layak hanya dimungkinkan jika CO memiliki produktivitas jauh diatas kemampuan CO rata - rata yang ada saat ini. Apakah jika produktivitas tidak sesuai dgn harapan perusahaan lantas upah minimal dapat dinegosiasikan? Tentu tidak karena itu sudah keputusan pemerintah yang diundangkan. Seharusnya perusahaan menempuh cara lain untuk menghindari hilangnya kesejahteraan sales.

Perusahaan bersalah jika tidak memperhatikan produktivitas sehingga menyebabkan sebagian besar karyawannya mendapat upah jauh dibawah upah minimum. Akankah Ceria terus seperti ini? Sales bagaimanapun juga adalah manusia yang harus dimanusiakan, bukan sapi perahan. Ini adalah kritikan terpedas saya untuk perusahaan. Semoga STI memperhatikan karena meskipun under dealer, sistem BBO sales tetap dari Sampoerna.

2 komentar:

salladin mengatakan...

Potensi manusia Indonesia yang demikian besar selama ini tidak menjadi kekuatan bahkan sebaliknya menjadi beban karena masih banyaknya tikus yang berada di lumbung beras Republik Indonesia Kita sering silau oleh hal-hal besar namun seringkali mengabaikan kekuatan dari hal kecil yang tidak dilakukan dengan sepenuh hati. Sebutir padi sehari bisa membalik keadaan terhina menjadi terangkat. Maukah kita?

Ceria mengatakan...

Pemimpin yg baik adalah pemimpin yg mampu menciptakan kesejahteraan bagi yg ia pimpin dgn melihat realitas & kondisi yang ada. Sistem dan kebijakan budget yg hanya melihat kepentingan satu pihak tanpa mempertimbangkan rata - rata produktivitas selain menyengsarakan juga melanggar undang - undang. Sebuah sistem yg dibuat dgn harapan utk memaksimalkan potensi namun pada kenyataannya justru merusak antusiasme, semangat, kesejahteraan, dan harapan dari mereka - mereka yg berjuang di lapangan sudah bisa dipastikan sebagai sistem yg keliru. Apakah sistem seperti itu akan tetap dilanjutkan?

Bookmark and Share

Posting Komentar

 
Theme : FeedCentre by BudiTyas